PENGEMBANGAN MATERI FIQIH SHALAT JAMA’ BERBASIS AKTIVITAS MUSLIM MODERN DI MTsN 3 BANJAR
DOI:
https://doi.org/10.58791/tadrs.v10i02.884Keywords:
fiqh, shalat jama,, MTsN 3 BanjarAbstract
Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah idealnya bersifat aplikatif dengan mengintegrasikan prinsip taysir (kemudahan) ke dalam dinamika modern. Namun, materi shalat jama’ di MTsN 3 Banjar masih diajarkan secara tekstual-teoritis, sehingga memicu hambatan kognitif siswa dalam mengontekstualisasikan konsep rukhsah pada mobilitas muslim kontemporer. Pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) diterapkan sebagai solusi strategis untuk merekonstruksi materi agar lebih relevan. Penelitian ini bertujuan mengembangkan materi shalat jama’ berbasis aktivitas muslim modern, mendeskripsikan proses pengembangannya, menganalisis relevansi kontekstualnya, serta menghasilkan produk bahan ajar yang valid, praktis, dan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah Research and Development (R&D) dengan model pengembangan ADDIE (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation). Subjek penelitian adalah peserta didik kelas VII MTsN 3 Banjar yang dipilih secara purposive berdasarkan adanya kesenjangan instruksional materi Fikih. Objek penelitian berfokus pada pengembangan materi ajar shalat jama’ berbasis aktivitas muslim modern. Data dikumpulkan melalui observasi kelas, wawancara mendalam dengan guru dan murid, serta studi dokumentasi perangkat pembelajaran di MTsN 3 Banjar. Hasil Penilitian adalah tahap analisis menunjukkan bahwa pembelajaran eksisting masih berfokus pada ranah kognitif tingkat rendah (C1-C2). Berdasarkan temuant, kemudian desain pengembangan diarahkan pada rekonstruksi materi dengan teori belajar konstruktivisme melalui pendekatan kontekstual (CTL) yang melibatkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, tanya jawab, dan refleksi dengan pengembangan Tujuan Pembelajaran (TP) yang mencakup kemampuan analisis situasi (C4 dan C5), dalam tahap pengembangan materi melalui proses ahli pendidikan PAI, ahli kurikulum, akademisi, dan praktisi untuk memastikan keselarasan langkah pembelajaran serta kevalidan modul ajar, kemudian di implementasikan secara empiris kepada siswa kelas VII MTsN 3 Banjar dalam satu pertemuan berdurasi 2 X 40 menit melalui proses pembelajaran: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti: penyampaian materi dengan PPT dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok media LKPD di mana tiap kelompok menganalisis legalitas syar'i dari studi kasus profesi/aktivitas yang berbeda, lalu mempresentasikannya. Dan kegiatan penutup: Refleksi, penarikan kesimpulan bersama, dan penguatan nilai moral dan tahap evaluasi keterlibatan siswa
Downloads
References
Gafrawi, & Mardianto. (2023). Konsep pembelajaran fikih di Madrasah Aliyah. Al-Gazali Journal of Islamic Education
Sya’bani, Y., Ahyan, M., & Saree, A. Implementasi pembelajaran fikih pada siswa Mattayom 1 (SMP) Pratipthamwitaya Yala Thailand Selatan.
Nurhadi. (2021). Fikih kontemporer: Dinamika hukum Islam dalam menjawab masalah kemasyarakatan. Deepublish.
Zuhdi, M. H. (2023). Rekonstruksi fikih keseharian: Membaca ulang konsep masyaqqah pada sistem transportasi dan kehidupan metropolitan. Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, 30(3), 503–525.
Hasanah, U., & Anwar, K. (2022). Dialektika hukum Islam dan realitas sosial: Implementasi rukhsah ibadah pada pekerja industri manufaktur. Jurnal Hukum Keluarga dan Fikih Kontemporer, 6(1), 88–90.
Hidayat, A., & Rahayu, S. (2021). Pengembangan modul pembelajaran berbasis kontekstual. Edukasi Press.
Setiawan, A. (2022). Pendekatan dan metode pembelajaran konvensional hingga era digital. Pustaka Ilmu.
Umbar, K. (2023). Media pembelajaran: Konsep dan aplikasi teoretis. Insan Cendekia Press.
Arikunto, S. (2021). Dasar-dasar evaluasi pendidikan (Ed. rev.). Bumi Aksara.
Syarifuddin, A. (2022). Transformasi kurikulum PAI: Analisis implementasi KMA Nomor 183 Tahun 2019 berbasis HOTS di madrasah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 14(2), 112.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. (2025). Tafsir tahlili Kementerian Agama RI: Edisi penyempurnaan (Vol. 2). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. (2025). Tafsir tahlili Kementerian Agama RI: Edisi penyempurnaan (Vol. 2). Kementerian Agama Republik Indonesia.
Zuhdi, M. H. (2023). Rekonstruksi fikih keseharian: Membaca ulang konsep masyaqqah pada sistem transportasi dan kehidupan metropolitan. Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, 30(3), 503.
Hasanah, U., & Anwar, K. (2022). Dialektika hukum islam dan realitas sosial: Implementasi rukhsah ibadah pada pekerja industri manufaktur. Jurnal Hukum Keluarga dan Fikih Kontemporer, 6(1), 88–90.
Syafril, & Zelvendra, Z. (2022). Dasar-dasar ilmu pendidikan. Rajawali Pers.
Sani, R. A. (2022). Inovasi pembelajaran. Bumi Aksara.
Zainuri, A. (2022). Metodologi pembelajaran pendidikan agama islam: Inovasi dan aplikasi. Pustaka Ilmu.
Huda, N., & Fauzi, A. (2023). Optimalisasi media pembelajaran berbasis kontekstual dalam transformasi pembelajaran fikih di madrasah. Jurnal Teknologi Pendidikan Islam, 12(1), 45.




