TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA KONSEP JUAL BELI MAKANAN ALL YOU CAN EAT
Abstract
Abstrak
All You Can Eat merupakan konsep jual beli makan sepuasnya yang banyak diadopsi oleh restoran makanan-makanan korea, makanan Jepang, dan lainnya. Konsep ini sering dikenal dengan sistem prasmanan / buffet. Konsep jual beli makanan secara All you can eat ini diyakini berasal dari smorgasbord, yaitu tradisi kuliner orang swedia sejak abad ke-16. Konsep All You Can Eat tidak menetapkan adanya jumlah, ukuran, atau takaran yang pasti sebagai objek jual beli, padahal kemampuan perut seseorang untuk menampung makanan dan minuman berbeda-beda satu dengan lainnya. Hal ini lah yang menjadikan konsep All You Can Eat ini kemungkinan mengarah ada unsur Gharar, bahkan kemungkinan ada unsur Riba untuk sanksi tambahan berupa denda dari makanan dan minuman yang tidak bisa dihabiskan oleh konsumen. Sehingga bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah pada konsep Jual Beli makanan All You Can Eat? Penelitian ini Penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi dengan pendekatan konsep (conceptual approach). Konsep jual beli All You Can Eat dapat dimasukkan pada kategori gharar yasir yaitu gharar yang sifatnya ringan dapat dimaafkan dan diperbolehkan dengan memperhatikan jumlah takaran atau kuantitas makanan yang akan dikonsumsi dan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan dari pihak luar. Gharar yang ringan ini tidak membatalkan akad jual beli, karena tetap sah menurut syara’. Sistem penjualan dengan konsep all you can eat memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syariah meskipun belum sempurna.
Kata kunci: All you can eat, Gharar, Jual Beli
Abstract
All You Can Eat is an all-you-can-eat buying and selling concept that is widely adopted by Korean food restaurants, Japanese food, and others. This concept is often known as the buffet system. The concept of buying and selling food via All you can eat is believed to have originated from the smorgasbord, a Swedish culinary tradition since the 16th century. The All You Can Eat concept does not stipulate a definite quantity, size or dosage as the object of buying and selling, even though the ability of a person's stomach to accommodate food and drink varies from one another. This is what makes the All You Can Eat concept possibly lead to an element of Gharar, possibly even an element of Riba for additional sanctions in the form of fines for food and drinks that cannot be finished by consumers. So what is the review of sharia economic law on the concept of buying and selling All You Can Eat food? This research is normative legal research, namely a process of finding legal rules, legal principles and legal doctrines to answer legal problems faced using a conceptual approach. The concept of buying and selling All You Can Eat can be included in the category of gharar yasir, namely gharar that is light in nature and can be forgiven and permitted by paying attention to the amount or quantity of food to be consumed and is done on a consensual basis and there is no coercion from outside parties. This light gharar does not cancel the sale and purchase agreement, because it is still valid according to sharia'. The sales system with the all you can eat concept meets the pillars and requirements of sharia buying and selling even though it is not perfect.
Keywords: All you can eat, Gharar, Jual Beli