ISTHINBATH HUKUM DIPERBOLEHKANNYA AKAD NIKAH MENGGUNAKAN LAFADZ HIBAH PERSPEKTIF MADZHAB HANAFI
Abstract
ABSTRAK
Pernikahan dengan lafaz hibah adalah jenis pernikahan di mana ijab kabul menggunakan sigat hibah atau alih kepemilikan dari ayah atau wali sang mempelai wanita kepada sang mempelai pria. Sebagai contoh, wali dapat mengatakan kepada sang mempelai pria, "Saya hibahkan anak saya kepada Anda dengan mahar yang telah ditentukan tunai karna Allah." Namun, sebagian besar orang tidak menggunakan lafaz ini karena yang lebih umum digunakan adalah sigat atau lafaz al-inkah dan al-tazwij. Akibatnya, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang bagaimana menggunakan lafaz nikah harus dengan sigat al-inkah dan al-tazwij, sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa lafaz hibah juga dapat digunakan dengan lafaz nikah. Perspektif mazhab Hanafi, apakah ada dasar hukum yang memungkinkan penggunaan lafaz hibah dalam akad nikah? Penelitian ini menemukan bahwa dari sudut pandang mazhab Hanafi, konsep akad nikah dengan lafaz hibah berarti pernikahan di mana ijab kabul menggunakan sigat hibah atau alih kepemilikan dari ayah atau wali sang mempelai wanita kepada sang mempelai pria, seperti ketika wali berkata kepada sang mempelai pria "وهبتك ابنتي", yang berarti "Saya hibahkan anak saya kepada Anda." Al-Imam Al-Kāsānī mendasarkan pendapatnya dengan mengutip ayat al-Qur'an surah al-Aḥzāb ayat 50 dan hadis Nabi saw., serta konsep kiyas, untuk memperbolehkan penggunaan lafaz hibah yang digunakan dalam mazhab Hanafi dalam akad nikah.
Kata Kunci : Akad, Isthinbath, Lafadz Hibah, Hanafi