PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK USIA DINI : PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENCEGAH PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DI DESA SIMPANG TIGA KECAMATAN MATARAMAN KABUPATEN BANJAR

Authors

  • Muhammad Luthfi, Lc.,M.H. Author
  • Fatimah Azzahra Institut Agama Islam Darussalam Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/pkm.v3i02.975

Keywords:

hukum islam, hukum negara, pernikahan usia dini, sosialisasi.

Abstract

Pernikahan pada usia anak masih merupakan persoalan sosial yang ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Persoalan ini berkaitan dengan kesiapan seseorang dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, sedangkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kedewasaan sebelum menikah dan berbagai risikonya belum selalu memadai. Beberapa keadaan dapat menjadi pendorong terjadinya perkawinan anak. Pertama, keputusan atau perjodohan dari orang tua yang dimaksudkan untuk mencegah pergaulan yang dianggap berisiko. Kedua, keadaan ekonomi keluarga yang membuat perkawinan dipandang sebagai salah satu cara mengurangi beban keluarga. Ketiga, kehamilan di luar nikah yang mendorong keluarga memilih perkawinan sebagai jalan keluar atas persoalan sosial yang muncul. Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat desa simpang tiga mengenai dampak negatif dari pernikahan usian dini, kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi dan edukasi secara terbuka dengan melibatkan 30 peserta dari Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Metode Pelaksanaan kegiatan menggunakan ceramah, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Tim PKM kelompok PPL Kecamatan Mataraman memberikan penjelasan mengenai pernikahan anak dari perspektif hukum negara dan hukum Islam. Hasil kegiatan menunjukkan adanya dampak positif terhadap pemahaman warga mengenai faktor penyebab, ketentuan hukum, serta risiko perkawinan anak usia dini. Kegiatan tersebut juga mendorong masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam pencegahan perkawinan anak di Desa Simpang Tiga. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriani, R. Analisis dampak pernikahan dini pada remaja putri Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional & Internasional, 1(1), 2016. https://jurnal.unimus.ac.id/index.php.psn12012010/article/view/2102 Amalia, F. “Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam.” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 8(2), 201–221, 2009. suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/82.201-221/1315 https://ejournal.uinAriawan, S., dkk. “Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap persepsi dan pemahaman siswa pada program kuliah kerja partisipatif dari rumah (KKP DR).” Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296–306. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/transformasi/article/view/4001 Astuti, A. M. “Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi Desa Sembung Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.” Transformasi: Jurnal Pengabdian. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/transformasi/article/view/1983 Fahrezi, M., & Nurwati, N. Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian, 2020. https://www.researchgate.net/publication/340999576_PENGARUH_PERKAWINA N_DIBAWAH_UMUR_TERHADAP_TINGKAT_PERCERAIAN 7 Luthfi, Pencegahan Pernikahan Anak 8 Fitra, H. Pengaruh Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian di Kabupaten Aceh Tengah. UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2017. https://repository.arraniry.ac.id/id/eprint/3180 Indrianingsih, I., “Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di Desa Janapria.” Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 16–26, 2020. https://www.researchgate.net/publication/351026443_ANALISIS_DAMPAK_PERN IKAHAN_USIA_DINI_DAN_UPAYA_PENCEGAHAN_DI_DESA_JANAPRIA KBK News. “Upaya cegah perkawinan anak di Kabupaten Banjar berbuah hasil, kasus menurun drastis.” Sumber daring yang dirujuk dalam naskah. https://kbk.news/upaya-cegah-perkawinan-anak-di-kabupaten-banjar-berbuahhasil-kasus-menurun-drastis Metasari, dkk. “Sosialisasi bahaya pernikahan dini sebagai upaya konvergensi pencegahan stunting di SMA Negeri 1 Ngoro.” BUDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 305–310. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/JAIM/article/view/5422/2201 Minnuril Jannah, R. N., & Halim, A. “Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 2022, 3(1), 167–178. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308 Muh. Hatta. “Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer.” Jurnal Al Qānūn, Vol. 19, No. 1, Juni 2016. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/view/216 Murtani, A. “Sosialisasi Gerakan Menabung.” Sindimas, 1(1), 279–283, 2019. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=My3bq mwAAAAJ&citation_for_view=My3bqmwAAAAJ:u-x6o8ySG0sC Pradikta, HY,. “Upaya mencegah perkawinan usia anak melalui sosialisasi dan edukasi Risiko pernikahan dini perspektif hukum Islam dan hukum negara.” J-Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(1), 25–41. https://publikasi.polije.ac.id/jdinamika/article/view/3852/2180 UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, h. 2. UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2010, h. 228. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, h. 6682/9. Dar al-fikri, damaskus, suriah Wibowo, A. S., dkk. “Perspektif politik hukum perundang-undangan dan hukum Islam perkawinan di bawah umur.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19(1), 15–20, 2021. https://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A%22PERSPEKTIF+POLIT IK+HUKUM+PERUNDANG+UNDANG++HUKUM+ISLAM+PERKAWINAN+DIBAW AH+UMUR%22#d=gs_qabs&t=

Downloads

Published

2026-10-17