EDUKASI URGENSI PENCATATAN PERNIKAHAN KEPADA SANTRI PUTRI PONDOK PESANTREN DARUL ILMI BANJARBARU

Authors

  • ACHMAD SHOBIRIN HASBULLOH Institut Agama Islam Darussalam Martrapura Author
  • Muhammad Raufa Shawabi Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Robiyani Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/pkm.v3i02.951

Keywords:

Edukasi Hukum, Pencatatan Pernikahan, Pengabdian Kepada Masyarakat, Santri Putri, Perlindungan Perempuan

Abstract

Pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia karena memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak. Meskipun demikian, pemahaman masyarakat mengenai urgensi pencatatan pernikahan masih perlu ditingkatkan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada santri putri Pondok Pesantren Darul Ilmi Banjarbaru mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, dasar hukum, manfaat, prosedur, serta konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan edukatif melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi mengenai pencatatan pernikahan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya pencatatan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga. Pencatatan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam melindungi hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, edukasi hukum mengenai pencatatan pernikahan perlu diberikan kepada generasi muda sebagai bekal dalam membangun kehidupan keluarga yang sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bariah, Oyoh. “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam.” Majalah Ilmiah SOLUSI 1, no. 04 (2014).

Dalimunthe, P. A., dan Akbarizan. “Urgensi Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maslahah.” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 1 (2025).

Fauzi, A., Y. S. Haris, dan M. Syarqowi. “Analisis Kepastian Hukum di Indonesia: Evaluasi Pencatatan Perkawinan dalam Konteks Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Usroh 9, no. 1 (2025): 80–96.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039.

Krestianto, I., D. Luthfah, K. Bakri, N. Adityaningrum, dan M. Stevanny. “Optimalisasi Pencatatan Perkawinan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 8 (2025): 4309–4320.

Mihardi, Hutri Rahayu Ayu. “Jaminan Perlindungan Hukum dalam Pencatatan Perkawinan (Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah).” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 4, no. 1 (2022): 1–24.

Quthny, Abu Yazid Adnan, Ahmad Muzakki, dan Zainuddin. “Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Asy-Syari’ah 8, no. 1.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sholehah, Reniyadus. “Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqasid Syari’ah Jamaluddin Atthiyah.” el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2023).

Winarni, T., A. Nadirin, dan Ismail. “Pencatatan Perkawinan sebagai Upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weru).” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 2 (2023).

Downloads

Published

2026-09-21