BIJAK MEMILIH MASA DEPAN CEMERLANG MEMAHAMI HUKUM DAN DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

Authors

  • ayu sari Institut Agama Islam Darussalam Martapura Author
  • Ahmad rahim Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Ahmad Wahyuan Author
  • Akhmad Bukhari Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Muhammad Fiqri Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Muhammad Rizky Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Nur Afifah Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author
  • Rifki Maulana Iqbal Institut Agama Islam Darussalam Martapura image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/pkm.v3i02.941

Keywords:

dampak sosial; hukum perkawinan; pernikahan di bawah umur; sosialisasi hukum

Abstract

Pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang banyak dijumpai di masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan menengah, meskipun batas usia minimal perkawinan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai ketentuan hukum perkawinan serta dampak pernikahan di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kegiatan dilaksanakan secara luring di MA Miftahul Khairiyah Cempaka Banjarbaru dengan sasaran pelajar kelas XII, menggunakan metode ceramah interaktif, studi kasus, dan konsultasi hukum, yang didukung media leaflet, poster, serta pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai batas usia minimal menikah, mekanisme dispensasi kawin, serta risiko hukum, ekonomi, psikologis, dan kesehatan akibat pernikahan dini. Kegiatan ini disimpulkan berhasil menumbuhkan kesadaran hukum peserta agar lebih bijak dalam mengambil keputusan menyangkut masa depan dan pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, A. (2020). Dinamika pernikahan dini. Al-Wardah, 13(1), 14–24.

Anwar, W. A., dkk. (2023). Perkawinan dini di era modern: Analisis relevansi, urgensi, dan tantangan kebijakan. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum.

Hatta, M. (2016). Batasan usia perkawinan dalam perspektif ulama klasik dan kontemporer. Jurnal Al-Qānūn, 19(1).

Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2).

Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mubasyaroh. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2).

Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan dini dan upaya perlindungan anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64–73.

Ningrum, R. W. K., & Anjarwati, A. (2021). Dampak pernikahan dini pada remaja putri. Journal of Midwifery and Reproduction, 5(1), 37–45.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial Humanitas, 2(2), 33–52.

Prastini, E. (2022). Pernikahan usia dini dalam tinjauan hukum dan psikologi anak. Aufklärung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 2(2), 43–51.

Ratnasari, D., Kartika, N. Y., & Normelani, E. (2021). Indikator yang mempengaruhi pernikahan dini di Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Geografika (Geografi Lingkungan Lahan Basah), 2(1), 38.

Downloads

Published

2026-10-21