PENGENALAN DAN PEMANFAATAN DIGITAL MARKETING SEBAGAI PENUNJANG USAHA PADA UMKM DI PASAR BAUNTUNG BANJARBARU
DOI:
https://doi.org/10.58791/pkm.v2i02.509Keywords:
Digital Marketing, , UMKM, Pasar Bauntung, Pengabdian MasyarakatAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan pada cara berbisnis, terutama dalam hal pemasaran produk. Namun, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Bauntung Banjarbaru yang masih mengandalkan metode pemasaran tradisional sehingga kurang optimal dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Pengabdian ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep digital marketing dan melatih pelaku UMKM agar dapat memanfaatkannya sebagai penunjang usaha. Metode kegiatan meliputi ceramah, diskusi, dan praktik langsung penggunaan media sosial, e-commerce, serta pembayaran digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta dalam memanfaatkan teknologi digital untuk promosi dan transaksi usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Downloads
References
Arief, M. M., Afnanda, M., & Zulkifli, M. (2025). Seminar Inspiratif “ Maksimalisasi Penggunaan Gadget Dan Melihat Peluang Sebagai Content Creator Di Era Digitalisasi .” 2(02), 27–33.
Berutu, T. A., Lorena, D., Sigalingging, R., & Kasih, G. (2024). Pengaruh Teknologi Digital terhadap Perkembangan Bisnis Modern. Neptunus: Jurnal Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi, 3(2), 358–357.
Hu’shila Awalia R., Iin Muyasarah, A. Z. (2024). Pelatihan Pengolahan Data Analisis Korelasi. Jurnal Ar Rahman, 1–11.
Iin Muyasarah, Nur Habibah, H. A. R. (2023). Utilization And Implementation Of Bukukas Digital. Jurnal KHidmatuna, 2(1), 41–47. https://doi.org/10.58330/khidmatuna.v2i1.169
Lailin Nur Abdilla, Mukhlis Kasful Anwar, I. M. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Motivasi Penjual Melakukan Tera Dan Tera Ulang Di Pasar Istambul. Ekobis-Da, 3(02), 36–47.
Zainurrahman Mursadi, Hu’shila Awalia R., I. M. (2025). An analytical study of dsn fatwa no. 77/dsn-mui/v/2010 on non-cash gold trading. Ekobis-Da, 06(02), 1–21.