SOSIALISASI DAN EDUKASI HUKUM NIKAH MISYAR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DI MAJELIS NAFAHATUL KHAIR LANDASAN ULIN TIMUR, LANDASAN ULIN, BANJARBARU

Authors

  • Achmad Shobirin Hasbulloh Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/pkm.v1i01.3

Keywords:

Majelis Nafahatul Khair

Abstract

Abstrak 
Majelis Nafahatul Khair merupakan majelis taklim yang didirikan pada Selasa, 20 Juni 2023 berlokasi di Jl. Sungai Karangan No.16 RT 04 RW 06, kelurahan Landasan Ulin Timur, kecamatan Landasan Ulin, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tujuan didirikannya Majelis Nafahatul Khair adalah untuk menambah pengetahuan agama Islam kepada masyarakat dan menghidupkan ajaran Islam Ahlussunnah wa al-Jamaah berpaham Asy’ari dalam akidah dan Syafi’i dalam fikih. PkM (Pengabdian kepada Masyarakat) merupakan program salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. PkM semester genap tahun 2024 ini berlokasi di Mejelis Nafahatul Khair dan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024. PkM ini dihadiri oleh jamaah Majelis Nafahatul Khair dan mahasiswa Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura. Metode yang digunakan dalam PkM  ini adalah ceramah. Nikah misyar adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun, akan tetapi mempelai wanita membebaskan mempelai laki-laki dari kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat tinggal, dan tinggal bersamanya (mabit) atau membebaskan sebagian dari tiga kewajiban tersebut. Fenomena yang paling dominan pada praktik nikah misyar adalah mempelai wanita hanya membebaskan mempelai laki-laki dari kewajiban menginap bersamanya. Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Muhammad Sayyid Thanthawi, Nashr Farid Washil, dan Manshur al- Rifai mengatakan bahwa nikah misyar boleh dilakukan. Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al- Qaradlawi berpendapat bahwa nikah misyar boleh dilakukan, namun hukumnya khilaf al-aula atau bahkan makruh. Artinya nikah misyar boleh dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan. Muhammad Abd al-Ghaffar al-Syarif, Umar Sulaiman al-Asyqar, dan Ujail Jasim al-Nasyami berpendapat bahwa nikah misyar hukumnya haram. Menurut penulis, menghalalkan nikah misyar secara bebas atau mengharamkannya secara mutlak adalah keputusan yang tidak tepat. Nikah misyar hendaknya hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, yakni bagi orang yang benar-benar menginginkan menikah, namun tidak mempunyai jalan lain selain melakukan pernikahan ini. Meski hukum nikah misyar masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, akan tetapi, dalam konteks Indonesia, nikah misyar sangat perlu dihindari karena tidak dapat membentuk rumah tangga yang harmonis. 
Keywords: Majelis Nafahatul Khair, Misyar, Nikah, Zawaj al-Misyar 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-31