ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA AKAD MURABAHAH: TINJAUAN KOMPARATIF PSAK 102 DAN FATWA DSN-MUI
DOI:
https://doi.org/10.58791/febi.v7i01.715Keywords:
Akuntansi Syariah, Murabahah, PSAK 102, Fatwa DSN-MUI, Pengakuan PendapatanAbstract
Akad murabahah merupakan instrumen pembiayaan yang paling dominan di lembaga keuangan syariah, namun praktiknya sering kali menghadapi tantangan dalam hal pengakuan pendapatan dan beban. Terdapat dialektika antara aspek teknis akuntansi yang mengutamakan periodisasi dan aspek hukum syariah yang menekankan substansi kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan antara PSAK 102 sebagai standar teknis akuntansi dengan Fatwa DSN-MUI sebagai pedoman hukum substantif terkait pengakuan pendapatan margin dan perlakuan biaya perolehan aset murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data primer yang digunakan meliputi teks regulasi PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 beserta fatwa-fatwa terkait lainnya. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) untuk membedah titik temu dan celah perbedaan antara kedua instrumen regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan margin secara akrual (proporsional) dalam PSAK 102 telah terakomodasi dalam perspektif syariah, selama distribusi hasil usaha tetap menggunakan prinsip cash basis sesuai Fatwa DSN-MUI No. 84/2012. Terkait biaya perolehan, penelitian menemukan bahwa transparansi pengungkapan harga pokok dan diskon pemasok adalah kunci dalam menjaga integritas akad amanah, di mana setiap diskon setelah akad idealnya menjadi hak nasabah. Selain itu, pemisahan pendapatan sanksi keterlambatan ke dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan filter krusial dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan syariah (shariah non-compliance risk). Harmonisasi antara kedua instrumen ini memberikan kepastian hukum bagi akademisi sekaligus ketertiban administrasi bagi praktisi perbankan syariah


