TRANSFORMASI AKAD MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DALAM SKEMA EQUITY CROWDFUNDING: SEBUAH TINJAUAN LITERATUR
DOI:
https://doi.org/10.58791/febi.v7i01.711Keywords:
Kata Kunci: Equity Crowdfunding, Musyarakah, Mudharabah, Transformasi Akad, Ekonomi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memetakan dan menganalisis transformasi akad Musyarakah dan Mudharabah dari bentuk tradisional menuju implementasi digital dalam ekosistem Equity Crowdfunding (ECF). Seiring dengan akselerasi teknologi finansial, terdapat kesenjangan teoretis antara literatur fikih klasik yang menekankan relasi personal dengan praktik ECF yang bersifat massal dan anonim. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi akad dalam ECF tidak mencederai substansi syariah, melainkan merupakan bentuk evolusi urf (tradisi) digital. Rekonstruksi teoretis dilakukan pada aspek subjek akad ('aqidain) yang beralih dari identitas fisik ke identitas digital, serta aspek sighat yang kini terakomodasi melalui konsep Majlis al-Hukmi virtual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara regulasi positif OJK dan fatwa DSN-MUI telah memberikan payung hukum yang kuat, namun diperlukan penguatan pada sisi pengawasan syariah digital berbasis algoritma guna menjamin akuntabilitas bagi hasil kepada ribuan investor. Model kemitraan Hybrid Digital Musyarakah direkomendasikan sebagai solusi masa depan yang resilien bagi pendanaan UMKM


