REKONSTRUKSI EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH DIGITAL 2026: TRANSFORMASI PARADIGMA DARI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) MENUJU INTEGRASI HALAL-AS-A-SERVICE (HAAS).
DOI:
https://doi.org/10.58791/febi.v7i01.704Keywords:
Kata Kunci: Halal-as-a-Service (HaaS), FinTech Syariah, Ekonomi Syariah Digital, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Fikih Muamalah, BlockchainAbstract
Artikel ini dilatarbelakangi oleh pesatnya transformasi digital yang menggeser paradigma ekonomi syariah dari sekadar digitalisasi layanan keuangan (Financial Technology/FinTech) menuju integrasi ekosistem halal yang menyeluruh. Fenomena ini menuntut rekonstruksi fundamental agar kepatuhan syariah tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi secara otomatis dalam setiap layanan. Oleh karena itu, artikel ini membahas konsep, implementasi, serta peluang dan tantangan paradigma Halal-as-a-Service (HaaS) dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan penekanan pada rekonstruksi akad digital dan otomatisasi kepatuhan syariah berbasis teknologi frontier. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan sumber data dari literatur fikih klasik dan kontemporer, regulasi ekonomi digital nasional, fatwa DSN-MUI, serta laporan global industri halal 2024–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa paradigma HaaS selaras dengan prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya dalam perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan jiwa (ḥifẓ al-nafs), melalui transparansi rantai pasok dan mitigasi risiko gharar secara real-time. Integrasi teknologi seperti blockchain, smart contracts, dan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem HaaS memungkinkan penegakan kepatuhan syariah yang bersifat proaktif dan inklusif. Implementasi HaaS di Indonesia mulai menunjukkan potensi besar melalui sinergi antara sektor riil industri halal dengan instrumen keuangan sosial Islam (Ziswaf). Namun, masih terdapat tantangan signifikan, termasuk isu kedaulatan data pribadi, interoperabilitas sistem antarlembaga, serta kesenjangan antara kecepatan inovasi teknologi dengan regulasi hukum yang ada. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, kodifikasi fatwa muamalah digital, inovasi infrastruktur data halal nasional, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai hub global ekonomi syariah digital tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah yang fundamental


