ANALISIS AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI PRE-ORDER DI MARKETPLACE PERSPEKTIF ULAMA MADZHAB SYAFI’I DAN PRAKTIK BISNIS MODERN
DOI:
https://doi.org/10.58791/febi.v7i01.703Keywords:
Kata Kunci: Akad Salam, Madzhab Syafi’i, Pre-Order, Marketplace, Escrow AccountAbstract
Transformasi perdagangan digital melalui sistem pre-order (PO) di marketplace telah menjadi pilar ekonomi baru, namun praktiknya memicu diskursus yuridis mengenai keabsahan transaksi tersebut dalam kerangka fikih klasik, khususnya Madzhab Syafi’i yang menetapkan standar ketat pada aspek taqābul (serah terima). Industri Kecil Menengah (IKM) sering kali terjepit di antara ambisi digitalisasi dan kewajiban menjaga kepatuhan syariah pada setiap akad transaksi pesanan. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi syarat-syarat akad salam dalam tradisi Madzhab Syafi’i dan menganalisis sinkronisasinya dengan mekanisme operasional marketplace modern untuk memitigasi risiko gharar dan pelanggaran akad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode meta-sintesis literatur untuk melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi temuan primer. Data diekstraksi dari kitab-kitab turats Syafi’iyyah otoritatif dan artikel ilmiah bereputasi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2016-2026). Analisis dilakukan melalui teknik analisis isi tematik untuk merumuskan model integrasi hukum yang adaptif. Penelitian merumuskan "Model Sinkronisasi Salam Digital" yang bertumpu pada tiga pilar utama: (1) Legitimasi qabdhu hukmi (serah terima hukum) melalui mekanisme escrow account sebagai bentuk pelepasan hak (takhliyah) yang sah; (2) Penguatan dhahbut al-shifat (spesifikasi barang) melalui digitalisasi visual dan deskripsi teknis untuk mengeliminasi ketidakpastian; dan (3) Implementasi khiyar shifat digital melalui fitur retur otomatis sebagai instrumen perlindungan konsumen berbasis Maqasid Syariah. Model ini memungkinkan IKM untuk mengimplementasikan sistem PO secara syariah tanpa beban operasional yang eksesif. Implikasi dari penelitian ini memberikan panduan strategis bagi regulator dan pelaku usaha untuk menyelaraskan inovasi fintech dengan kaidah fikih Syafi’iyyah guna memperkuat integritas halal dalam ekosistem ekonomi digital nasional


