Mahar dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Komparatif Fikih Klasik dan Kontemporer

Authors

  • Yulianti Yulianti IAI Darussalam Martapura Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/febi.v6i02.522

Keywords:

Kata Kunci: Mahar, Fikih Klasik, Pemikiran Kontemporer, Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep mahar dalam perspektif fikih klasik dan kontemporer serta relevansinya dengan prinsip ekonomi syariah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh fenomena sosial di masyarakat Muslim yang kerap menjadikan mahar sebagai beban finansial berlebihan, bahkan komoditas yang memperberat proses pernikahan. Hal ini mendorong perlunya analisis komprehensif mengenai hakikat mahar menurut hukum Islam, baik dalam tradisi fikih klasik maupun dalam wacana kontemporer, sekaligus menelaah implikasinya terhadap keadilan dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), bersifat normatif-teologis, dengan menelaah sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, serta literatur kontemporer, disertai analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih klasik, mahar dipahami sebagai kewajiban finansial suami yang melekat pada akad nikah dan menjadi hak penuh istri. Mahar berfungsi sebagai simbol penghormatan dan bukti keseriusan suami, dengan bentuk dan kadar yang fleksibel selama sesuai dengan syariah. Sementara itu, fiqih kontemporer menekankan pentingnya moderasi (wasathiyah) dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta mengkritisi praktik mahar berlebihan yang kerap menghambat pernikahan dan mencederai keadilan gender. Kajian komparatif menunjukkan kesinambungan antara keduanya dalam menegaskan kewajiban mahar, namun dengan orientasi yang berbeda: fikih klasik menekankan aspek normatif-formal, sedangkan kontemporer menggarisbawahi dimensi etis, sosial, dan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi syariah, mahar memiliki implikasi penting sebagai instrumen keadilan finansial, sarana pemberdayaan ekonomi perempuan, mekanisme redistribusi kekayaan dalam keluarga, serta penopang stabilitas rumah tangga dan masyarakat. Mahar yang sederhana dan proporsional mendorong kemudahan pernikahan, mengurangi ketimpangan sosial, serta menjaga keberkahan rumah tangga. Dengan demikian, mahar tidak hanya hadir sebagai ketentuan normatif dalam hukum keluarga Islam, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam ekonomi syariah yang menegakkan keadilan, moderasi, dan kesejahteraan sosial

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-08-24