SUSTAINABLE FINANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Yulida Mardini IAI Darussalam Martapura Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/febi.v6i02.519

Keywords:

Sustainable Finance, Hukum Ekonomi Syariah, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Perbankan Syariah, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Artikel ini membahas konsep, implementasi, serta peluang dan tantangan Sustainable Finance dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan penekanan pada integrasi prinsip maqāṣid al-syarī‘ah ke dalam praktik keuangan berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan sumber data dari literatur klasik dan kontemporer, regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, serta laporan industri perbankan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, seperti perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl), selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Implementasi Sustainable Finance di perbankan syariah Indonesia mulai terlihat melalui inovasi instrumen seperti green sukuk, pembiayaan energi terbarukan, dan program inklusi keuangan. Namun, masih terdapat tantangan, termasuk rendahnya literasi keuangan berkelanjutan, keterbatasan instrumen syariah untuk proyek ramah lingkungan, dan kebutuhan harmonisasi regulasi. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya edukasi, inovasi produk, integrasi pelaporan keberlanjutan berbasis syariah, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-08-13