KONSEP KEWIRAUSAHAAN SYARIAH: ANALISIS TEORITIS PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.58791/febi.v6i02.517Keywords:
Kewirausahaan Syariah, Ekonomi Islam, Maqāṣid al-Sharī‘ah, Etika Bisnis Islam, Industri HalalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kewirausahaan syariah secara teoritis dari perspektif ekonomi Islam, dengan menekankan prinsip-prinsip normatif yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan literatur fikih klasik maupun kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research), yang memanfaatkan sumber primer berupa teks suci dan karya tafsir, serta sumber sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan laporan resmi yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kewirausahaan syariah memiliki fondasi utama pada nilai-nilai spiritual dan etika bisnis Islam, seperti kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (al-‘adl), tanggung jawab sosial (iḥsān), dan larangan riba, yang kesemuanya diarahkan untuk mencapai maqāṣid al-syarī‘ah. Konsep ini tidak hanya memandang kegiatan usaha sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai media ibadah dan kontribusi sosial. Dalam konteks Indonesia, kewirausahaan syariah memiliki relevansi strategis untuk penguatan ekonomi umat, pengembangan sektor usaha halal, serta penciptaan lapangan kerja berbasis nilai Islam. Tantangan implementasi seperti rendahnya literasi kewirausahaan syariah, keterbatasan akses pembiayaan, dan lemahnya ekosistem bisnis dapat diatasi melalui peningkatan edukasi, penguatan regulasi, inovasi model bisnis, dan kolaborasi lintas sektor. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan model kewirausahaan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan sesuai prinsip-prinsip syariah