IMPLEMENTASI LARANGAN RIBA DALAM PERBANKAN SYARIAH: ANALISIS QS. AL-BAQARAH AYAT 275-279

Authors

  • Mukhlis Kaspul Anwar IAI Darussalam Martapura Author

DOI:

https://doi.org/10.58791/febi.v6i02.516

Keywords:

riba, perbankan syariah, QS. Al-Baqarah 275–279, tafsir klasik, maqashid syariah

Abstract

Larangan riba merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum ekonomi syariah yang ditegaskan secara eksplisit dalam QS. Al-Baqarah ayat 275–279. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna larangan riba berdasarkan tafsir klasik dan kontemporer serta mengaitkannya dengan implementasi dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), mengacu pada sumber primer seperti karya tafsir Al-Ṭabari, Al-Qurṭubi, dan Ibn Kathir, serta sumber kontemporer seperti tafsir Quraish Shihab dan kajian ekonomi Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ulama sepakat riba diharamkan secara mutlak karena menimbulkan ketidakadilan dan merusak tatanan ekonomi. Ayat-ayat tersebut menekankan perbedaan hakiki antara jual beli yang halal dan riba yang batil, disertai ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi pelanggarnya. Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, larangan riba diimplementasikan melalui penggantian bunga dengan akad-akad sesuai syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah. Meskipun demikian, tantangan masih ada, termasuk literasi keuangan syariah yang rendah, persepsi publik yang menyamakan margin keuntungan dengan bunga, dan keterbatasan inovasi produk. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip maqashid syariah untuk memastikan tujuan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan umat tercapai. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi, peningkatan edukasi masyarakat, serta inovasi produk perbankan syariah yang sesuai dengan semangat larangan riba

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-08-13