AKAD TABARRU’ PERSPEKTIF KAIDAH USHUL FIQIH
Abstract
AbstractArtikel ini akan membahas lebih dalam tentang akad tabarru’ dengan pendekatan kaidah ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana data yang diperoleh dan digali dari berbagai literatur yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang akad tabarru’ dan juga membahas tentang kaidah ushul fiqih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian untuk memberikan sumbangan atau derma disebut akad tabarru’. Orang yang menyumbang disebut mutabarri’ (dermawan). Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun tabarru itu ada empat yaitu 1). Mutabarri’ adalah pemilik barang/harta yang akan diberikam. 2). Mutabarra’ adalah penerima barang/harta. 3). Al Mutabarra’ bihi adalah barang/harta yang diberikan yang dimiliki oleh pemilik dan disyaratkan tidak boleh memberikan sesuatu yang diharamkan. 3). Shigat. Penerapan dalam kaidah ushul fiqih bahwa Mutabarri’ bisa saja seorang atau suatu lembaga sosial, atau lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi dan lain sebagainya. Tabarru’ dilakukan untuk memberikan bantuan seperti kesusahan ekonomi, atau suatu lembaga sosial atau keagamaan yang memerlukan biaya untuk kemajuan umat dan agama. Apabila seseorang berjanji akan memberikan sesuatu harta/benda kepada orang lain, tetapi harta/benda itu belum diserah terimakan kepada pihak yang diberi, tidak bisa yang diberi itu menuntut kepada Pengadilan agar pihak pembeli (mutabarri’) menyerahkan harta/benda yang akan diberikannya tersebut.
Kata Kunci : Akad Tabarru’, Kaidah Ushul Fiqih
Downloads
Published
2024-09-30
Issue
Section
Articles