PESONA DAN KONTROVERSI BAJU PENGANTIN ADAT BANJAR ANTARA ESTETIKA, TRADISI, DAN SYARIAT
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas hukum perkawinan adat Banjar, dengan fokus pada pesona dan
kontroversi busana pengantin adat Banjar terkait estetika, tradisi, dan syariat Islam. Suku
Banjar Kalimantan Selatan memiliki tiga subetnis dengan kebudayaan unik, salah satunya
tercermin dalam busana adat pengantin. Secara umum, busana adat pengantin Banjar
terdiri dari tiga jenis: bagajah gamuling baular lulut, ba'amar galung pancaran matahari,
dan babaju kun galung pacinan. Ada juga variasi keempat, yaitu babaju kubaya panjang,
yang merupakan perkembangan modern dengan penambahan jilbab. Penelitian ini
merupakan studi kepustakaan yang menganalisis makna dan filosofi dari ketiga jenis
busana adat pengantin Banjar, serta kontroversi yang muncul terkait kesesuaiannya dengan
syariat Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa busana adat pengantin Banjar memiliki
pesona estetika yang unik, mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur, namun juga
memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai kesesuaiannya dengan syariat
Islam, khususnya terkait penggunaan aksesori dan perhiasan. Upaya pelestarian budaya
perkawinan adat Banjar dapat dilakukan melalui pengembangan profesi terkait, seperti
budayawan, perias pengantin, dan perancang busana, dengan tetap menjaga keaslian
tradisionalnya.
Kata kunci: busana pengantin; kontroversi; tradisi